PAYAKUMBUH-Kasus ganguan jiwa di Indonesia terus meningkat, tidak terkecuali di Kota Payakumbuh. Hal itu juga berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang.
Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen bersama untuk menanggulangi persoalan itu. Yang ditandai dengan penandatanganan terpadu Orang Dalam Gangguan-Jiwa Wajib Reunifikasi Sosial (ODGJ-WARAS).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, kepada wartawan, Senin (23/5), mengatakan, kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan. Dimana jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah dari waktu ke waktu. “Dan kita di Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk melakukan pencegahan secara dini. Karena kalau diabiarkan, akan berdampak pada setiap sektor. Baik itu berdampak pada penambahan beban negara maupun penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, unutk mewujudkan komitmen itu telah dilakukan penandatanganan terpadu ODGJ-WARAS, di aula lantai III kantor balaikota Payakumbuh. “Dimana dihadiri oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Dafrul Pasi, stakeholder dan kepala OPD terkait, serta seluruh Camat dan kepala bagian Setdako Payakumbuh bersama unsur masyarakat kota Payakumbuh,” tambahnya.
Dikatakan, berdasarkan data yang masuk hingga tahun 2021 lalu, di Kota Payakumbuh terdapat sebanyak 296 jiwa penderita ODGJ. Hal ini tentu harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah saat ini. Dimana pelayanan dasar dan pemenuhan standar pelayanan miminal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. “Selama ini perhatian pemerintah terhadap ODGJ masih terbatas dan kurang komprehensif. Upaya penanganan yang dilakukan masih setengah-setengah. Sehingga dapat mengakibatkan efek dampak jangka panjang yang tidak baik,” kata Rida.
Dengan persoalan yng terjadi, Rida ingin kedepannya akan dilakukan terobosan untuk perbaikan sistem penanganan ODGJ secara komprehensif dan terpadu. “Dimulai dengan penyusunan peraturan kepala daerah tentang penanganan ODGJ secara terpadu. Penanganan ODGJ dilakukan dari hulu ke hilir oleh perangkat daerah dan stakeholder terkait yang memiliki kewajiban serta kewenangan dalam penanganan ODGJ ini,” harapnya.
Sementara itu, Asisten I Setdako Payakumbuh Dafrul Pasi, selaku reformer dalam program ODGJ-WARAS, secara terpisah, mengatakan, untuk dapat mensukseskan program ini, maka tentu sangat perlu tindakan dari semuanya. Baik itu dari pemerintahan maupun masyarakat.
Menurutnya, penggunaan WARAS (WAjib Re-unifikAsi Sosial) merupakan fungsi sosial penderita ODGJ. Sehingga dapat kembali berada ditengah masyarakat. Proses reunifikasi harus direncanakan secara sistematis dan benar-benar melihat banyak aspek. Keluarga dan lingkungan masyarakat adalah kunci keberhasilan reunifikasi pada ODGJ.
“Efektifitas program reunifikasi akan berjalan, apabila kerjasama tim dan kolaborasi lintas-sektor dilakukan oleh sumber daya yang memadai serta didukung pelatihan, pengawasan dan lingkungan yang positif. Melalui program penanganan terpadu terhadap ODGJ ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas hidup ODGJ dan terwujudnya masyarakat yang berkontribusi secara pro-aktif kepada berbagai usaha kesehatan jiwa secara menyeluruh dan berbasis hak asasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Dikatakan, melalui program ODGJ WARAS ini memperlihatkan bahwa Pemko Payakumbuh komitmen bersama. Sehingga tidak akan terjadi lagi miskomunikasi terhadap penanganan ODGJ kedepannya. “Dan dengan berjalannya kegiatan ini kedepan, maka tentu kita berharap Pemko Payakumbuh akan lebih siap lagi dalam penanganan ODGJ ini. Sehingga salah satu kendala sosial yang terjadi di tengah masyarakat ini dapat diselesaikan tanpa terlalu bergantung ke pihak lain,” pungkasnya. 207