Pemko Payakumbuh Menjadi Kota Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024

Payakumbuh — Komitmen Pemko Payakumbuh untuk bisa menjadi kota percontohan anti korupsi tahun 2024 sangatlah kuat. Hal itu terlihat saat rombongan dari KPK RI datang menyambangi kota itu guna mendengarkan langsung penyampaian dari Pj. Walikota Payakumbuh untuk pemenuhan dan kelayakan agar Payakumbuh dapat menjadi kota percontohan anti korupsi tahun 2024.

Penguatan komitmen yang telah dilakukan Pemko Payakumbuh ini terlihat dengan telah dibangunnya integritas anti korupsi yang telah diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran OPD. Mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga kepengawasannya.

Hal-hal tersebut diatas menjadi konsern KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahunnya, dimana Pemko Payakumbuh telah meraih nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2024, per Tanggal 20 September 2024 sebesar 52, dimana nilai yang telah diraih saat ini masih tertinggi di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami berupaya secara maksimal untuk pemenuhan dokumen dan data dukung setiap indikator pada setiap Area Intervensi MCP KPK sampai akhir Tahun 2024 nanti sehingga mampu mempertahankan nilai MCP terbaik di Sumbar. Dan kami juga telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, pengembangan Payakumbuh whistle blowing system, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN,” ujar Suprayitno, saat menyampaikan paparan kepada rombongan KPK di ruang pertemuan Randang, lantai II kantor balaikota Payakumbuh, Selasa (24/9).

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham, mengatakan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karenanya upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa juga, salah satunya adalah dengan melahirkan program Kabupaten/Kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.

“Jadi ini pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi. Mengawali kegiatan observasi program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024 ini, dipilih 4 Provinsi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan 6 komponen dan 19 indikator,” ucapnya.

Adapun empat Provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Sementara khusus untuk Provinsi Bali, Firlana mengungkapkan bahwa KPK minta kepada Pemprov untuk mengirimkan 2 Kabupaten dan 1 Kota usulan untuk masuk ke dalam program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024. “Usulan itu dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah,” papar Ariz. (207)