PAYAKUMBUH-Keinginan Walikota Payakumbuh Riza Falepi, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat di kota yang dipimpinnya terus digalakkan. Dimana dirinya menargetkan lebih dari 98 persen warga kota yang berpenduduk sekitar 140 ribu jiwa itu, tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk bayi yang baru lahir.
Untuk mencapai itu, jumlah peserta BPJS yang dapat didaftarkan dan didanai oleh Pemko pada tahun depan meningkat, karena Pemko sudah menyediakan anggaran sekitar Rp18 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, didampingi Kabid Kabid PP & SDK Loli Fitri, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (14/12). Menurutnya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 44.403 peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah dengan anggaran sebesar Rp16.990.948.800.
Sementara pada tahun 2021, jumlahnya meningkat sebanyak 44.503 warga yang didaftarkan, dengan anggaran Pp17.908.396.800.
“Pada 2020 jumlah kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) atau pembiayaan sharing dengan provinsi Sumatera Barat, ada sebanyak 32.903 peserta dengan total anggaran sebesar Rp12.160.948.800. Sementara pada 2021 masih sama, yaitu sebanyak 32.903 peserta dengan total anggaran Rp12.160.948.800. Di sisi pembiayaan dari APBD Kota Payakumbuh pada 2020, tercatat sebanyak 11.500 peserta dengan anggaran Rp4.830.000.000. Sementara pada tahun 2021 meningkat sebanyak 11.600 peserta dengan anggaran sebesar Rp5a.261.760.000,” ujarnya.
Namun, yang menarik ada bantuan kontribusi oleh Pemerintah Kota Payakumbuh bagi warga yang ikut kepesertaan mandiri kelas III. Telah dianggarkan oleh Pemko Payakumbuh dari APBD sebanayak total Rp485.688.000 untuk mensubsidi 1.455 peserta mandiri kelas III, dan biaya kontribusi itu sebesar Rp33.600 perorangnya per tahun.
“Peserta mandiri kelas III yang kesulitan atau tidak sanggup membayar biaya BPJS kemandiriannya, maka mereka dapat dibantu dengan biaya kontribusi ini. Bahkan, peserta mandiri kelas III yang tak sanggup lagi membayar, mereka dapat diusulkan masuk ke peserta yang ditanggung APBD. Bila ada peserta BPJS dari APBD provinsi dan APBD kota yang meninggal dunia atau keluar dari kepesertaan, tinggal mengurus ke dinas sosial, nanti diteruskan datanya ke kami di dinas kesehatan,” pungkasnya.yuke