PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru, dengan telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 421.2/55/Dikdas/PYK/2021 tanggal 22 Januari 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota itu pada 20 Januari 2021 lalu, setelah melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SLTP, SLB, dan SLTA yang telah berlangsung kurang lebih dua pekan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion, didampingi Sekretaris Azwardi, kepada wartawan, Sabtu (23/1), mengatakan, kebijakan itu juga memperhatikan hasil monitoring yang dilakukan oleh tim Gugus Covid-19 Kota Payakumbuh. Dijelaskannya, bagi sekolah yang tutup selama enam hari karena ada pendidik dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, sudah dapat melanjutkan KBM tatap muka dengan syarat sekolah telah disemprot desinfektan, baik secara mandiri ataupun melalui BPBD Kota Payakumbuh.
“Jumlah siswa yang hadir disekolah tidak boleh lebih dari 50 persen dari total jumlah siswa. Untuk jam tatap muka, dibatasi sampai pukul 12.30 WIB. Sekolah diminta mengaturkan kembali jadwal atau roster untuk menyesuaikan waktu pembelajaran,” ujarnya.
Untuk itu, tambahnya, pihak disdik meminta pihak sekolah untuk memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh satuan pendidikan sudah mengikuti rapid tes antibodi atau rapid tes anti gen atau swab PCR. Karena bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mengikuti rapid tes antibodi, tidak diperbolehkan datang kesekolah dan dianggap tidak melaksanakan tugas atau absen.
“Bahkan demi kelancaran proses siswa belajar selama sekolahnya libur, pendidik dan tenaga kependidikan yang masih positif hasil swabnya belum diperbolehkan datang kesekolah. Dan tetap melaksanakan pembelajaran secara daring ataupun luring,” tambahnya.
Sementara itu, kepala sekolah juga diminta agar memantau siswa datang dan pulang dengan memberdayakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan. Dimana tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan adalah mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa selama berada di sekolah. “Jika ada yang melanggar, maka laporkan ke kepala sekolah dan diteruskan ke dinas pendidikan. Kami akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar itu,” pungkasnya. (bule)