SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto memastikan tidak menggelar Shalat Idul Fitri 1441 H, meski berada di zona hijau atau daerah tidak terjangkit covid-19.
“Tak ada bisa menjamin orang keluar masuk ke daerah ini ada yang terpapar covid-19, meski berada di zona hijau. Ini yang menjadi pertimbangan kita tidak dilaksanakan Shalat Id,” kata Walikota Deri Asta, Kamis (21/5).
Walikota mengatakan, kesepakatan ini diambil atas pertimbangan bersama dengan Forkopimda, MUI dan tokoh-tokoh masyarakat. Ditambah lagi daerah tetangga sudah ada yang terpapar covid-19. “Artinya, resiko yang akan dihadapi masyarakat kita semakin besar,” ujar Deri.
Dikemukakanya, tidak adanya Shalat Id di lapangan dan masjid, maka dilaksanakan di rumah masing-masing. Petunjuk pelaksanaan Shalat Id di rumah akan dipersiapkan Kantor Kementerian Agama dan disosialisasikan nantinya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sawahlunto, H. Darmuis mengimbau kepada ulama dan pengurus masjid untuk mentaati maklumat MUI dan aturan pemerintah.
“Ulama dan pengurus masjid diimbau agar mentaati maklumat dan mengikuti aturan pemerintah agar tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan,” tutur Darmuis.(cong)