PAYAKUMBUH – Pasar atau pasa pabukoan untuk bulan Ramadhan tahun ini masih belum difasilitasi, hal itu sama seperti dua tahun sebelumnya.
Hal itu dilakukan melalui banyak pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek. Pemko Payakumbuh masih belum bisa memfasilitasi Pasa Pabukoan untuk tahun 2022 ini. Itu artinya telah tiga tahun ditiadakan, karena masih adanya pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler, kepada wartawan, Minggu (3/4) mengatakan hal itu. Menurutnya, pasar ini biasanya digelar sejak hari pertama bulan Ramadhan, dengan lokasi di Jalan Sutan Usman, sebelah Rumah Makan Asia Baru, di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir dan dikhawatirkan berpotensi menyebar. Karena pasa pabukoan yang kita fasilitasi itu, tak kurang dari 200 lapak pedagang. Tentu akan penuh sesak oleh pengunjung. Pihak Pemko Payakumbuh mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu dari segi kesehatan, perekonomian, maupun ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dahler menambahkan, walaupun Pemko Payakumbuh tidak memfasilitasi pasa pabukoan, tapi masyarakat tetap bisa berdagang seperti biasa. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan asalkan jangan sampai mengganggu ketertiban umum, serta menghambat kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap agar ekonomi masyarakat tetap hidup dan tetap tumbuh. Intinya kami tidak melarang, namun juga tidak memberikan fasilitas seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Limapuluh dalam menyambut bulan Ramadhan ini juga telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan. Pemkab Limapuluh Kota telah memberikan izin pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid. Namun pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, operasional pasa babukoan selama bulan Ramadhan, terutama yang berada di jalan utama akan diatur oleh instansi terkait, agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. “Kita juga telah mengatur terkait petasan di wilayah Limapuluh Kota. Karena tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, penertiban petasan harus menjadi perhatian kita bersama, agar terciptanya situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini,” ujar Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, ketika dihubungi, Minggu (3/4).
Menurutnya, dalam rakor itu juga menyinggung beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah daerah dalam menyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, bupati juga meminta keterlibatan semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. “Keterlibatan Forkopimda di tengah masyarakat tentunya harus dimaksimalkan. Agar masyarakat dapat merasakan keberadaan kita,” tambahnya. (207)