Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kesehatan para garin menjadi lebih terjamin untuk mendapatkan layanan ketika mengalami masalah kesehatan.
“Kita akan daftarkan garin masjid sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai Tahun 2025 yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” tegas Al Amin.
Menurutnya, itu adalah bukti keseriusan Pemprov dalam mewujudkan Sumbar madani yang unggul dan berkelanjutan, sekaligus implementasi dari falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. (adpsb/bud)