Pemprov Sumbar Dorong Nelayan Lengkapi Dokumen Kepemilikan Kapal

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumbar, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, menargetkan seluruh nelayan punya surat izin kepemilikan kapal pada 2025.

Berdasarkan data dari DKP Sumbar, hampir 90 persen kapal kecil milik nelayan di daerah ini tidak punya izin untuk kepemilikan kapal.

“Data yang kami punya ada 90 persen kapal kecil tidak ada izin kepemilikannya. Kalau kapal besar yang belum punya izin kepemilikan kapal sekitar 40 persen lagi,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Dr. Ir. Reti Wafda, MTp, di Padang Pariaman, 14 Oktober 2024

Disebutkannya, masih banyaknya nelayan dengan kapal kecil yang tidak mempunya izin kepemilikan karena terkendala dalam kepengurusan izin tersebut. Untuk itu Reti meminta para nelayan melengkap syarat untuk mengurus surat kepemilikan kapal tersebut.

“Jika semua syarat sudah dilengkap, nanti kami akan bantu para nelayan mengurus surat kepemilikan kapal nelayan,” terangnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi nelayan untuk mendapatkan surat kemepilikan kapal tersebut adalah KTP, surat ukur kapal dan beberapa syarat lainnya.

Dijelaskannya, untuk membantu nelayan dalam mengurus surat kepemilikan kapal, DKP Sumbar bekerjsama dengan instansi terkait. Seperti KSOP Teluk Bayur (menerbitkan pas kecil), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (menerbitkan Nomor Induk Berusaha), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar.

“Gerai terpadu tersebut hadir untuk memudahkan para nelayan dalam mengurus dan melengkapi administrasi perizinan kapal. Gerai itu gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Reti, pada masa transisi menuju musim penangkapan ikan tahun 2024, nelayan yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/subsektor pengangkutan ikan yang telah habis masa berlakunya sampai 31 Desember 2023, diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan perizinannya selama satu tahun dari bulan Januari sampai Desember 2024.

“Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak memperpanjang izinnya maka dianggap illegal,” tegasnya.

Pada tahun 2024, nelayan tidak dikenakan retribusi perizinan. Namun, pada tahun 2025 akan diberlakukan PNBP Pasca-Produksi, yaitu pungutan hasil penangkapan ikan yang dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan.

Disebutkan Reti, Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 dan No.11 Tahun 2016.