“Dokumen perizinan kapal perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta Buku Kapal Perikanan (E-BKP),” jelas Reti.
Bagi kapal yang ukurannya <5 GT, Surat Izinnya berupa E-Pas dan Tanda Daftar Kapal (TDKP).
Reti menegaskan bahwa nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT wajib mendaftarkan kapalnya, baik yang lama maupun yang baru, dengan mengurus NIB, E-BKP MK, dan E-Pas Kecil.
“Manfaat adanya surat izin kapal adalah untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan bantuan-bantuan dari pemerintah lainnya,” tuturnya.
DKP Sumbar mencatat jumlah kapal dan perahu di Sumbar sebanyak 3.231 unit. Yang baru mengurus perizinannya yaitu SIUP/SIPI sebanyak 409 buah, Pas Kecil sebanyak 713 buah, dan TDKP 209 buah. 107