Pemprov Sumbar Dorong Nelayan Lengkapi Dokumen Kepemilikan Kapal

“Dokumen perizinan kapal perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta Buku Kapal Perikanan (E-BKP),” jelas Reti.

Bagi kapal yang ukurannya <5 GT, Surat Izinnya berupa E-Pas dan Tanda Daftar Kapal (TDKP).

Reti menegaskan bahwa nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT wajib mendaftarkan kapalnya, baik yang lama maupun yang baru, dengan mengurus NIB, E-BKP MK, dan E-Pas Kecil.

“Manfaat adanya surat izin kapal adalah untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan bantuan-bantuan dari pemerintah lainnya,” tuturnya.

DKP Sumbar mencatat jumlah kapal dan perahu di Sumbar sebanyak 3.231 unit. Yang baru mengurus perizinannya yaitu SIUP/SIPI sebanyak 409 buah, Pas Kecil sebanyak 713 buah, dan TDKP 209 buah. 107