Padang  

Pemprov Sumbar Pecat 9 ASN Korupsi

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memecat tidak hormat sembilan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Mereka diberhentikan terhitung 27 Desember 2018.

“Kita mengikuti intruksi dari pusat, semua ASN yang terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar, Rabu (8/5/2019).

Dikatakannya, pemecatan tidak hormat itu memang diawali dari Mendagri juga diketahui sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018.

Kemudian surat itu diperpanjang menjadi Februari 2019, dan terakhir kembali diperpanjang pada April 2019. Belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu. (yose)