PADANG-Pemerintah Provinsi Sumbar, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar tegaskan tidak ada izin tambang emas di Gunung Omeh, Limapuluh Kota. Pemprov Sumbar minta pihak kepolisian menindak tegas siapa yang mengajak Warga Negara Asing (WNA) melakukan penambangan emas di Limapuluh Kota.
“Sampai sekarang kita tidak pernah keluarkan izin tambang emas di Gunung Omeh, Limapuluh Kota. Karena di daerah itu tidak boleh ada izin tambang, sebab semuanya kawasan hutan lindung,”sebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Heri Martinus, dihubungi Singgalang.
Dikatakannya, kalaupun ada aksi penambangan oleh masyarakat, itu sifatnya ilegal. Hanya menjadi penambangan masyarakat kecil-kecilan. Meski begitu Pemprov Sumbar juga tidak pernah memberikan izin.
“Kalau dilihat dari sebuah lembaga yang mengajak, rasanya tidak mungkin ada. Karena secara perusahaan tidak mungkin itu dapat diolah menjadi tambang resmi. Sebab arealnya hutan lindung,”ulasnya.
Menurutnya, kedatangan WNA tersebut ke Limapuluh Kota jelas ada yang mengajaknya. Terutama orang yang mengenal daerah tersebut terdapat potensi kandung emas. Sehingga mereka datang untuk mencuri-curi data.
“Dulu daerah itu memang bekas tambang Belanda, sampai sekarang kita tidak bisa keluarkan izin. Jadi yang penting, petugas harus mengejar siapa yang mengajak WNA tersebut ke Limapuluh Kota,”tegasnya.
Sebelumnya, ribut adanya warga negara asing (WNA) asal China di Jorong Pua Data, Gunung Omeh Limapuluh Kota. Warga Kabupaten Limapuluh Kota kaget dengan kehadiran puluhan WNA Cina di kawasan tambang emas Manggani di Jorong Pua Data, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota. Keberadaan puluhan WNA Cina ini baru diketahui setelah mereka keluar dari lokasi tambang terbesar di masa pemerintah kolonial Belanda itu.104