Pemuda di Pasaman Diduga Sodomi 35 Anak

Tersangka cabul

LUBUK SIKAPING -Pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur akhirnya dirilis Polres Pasaman. Pelaku berinisial RH berusia 20 tahun warga Kecamatan Padang Gelugur.

Dalam rilis yang disampaikan, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak di bawah umur. Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun duduk di bangku SD.

Ada 35 korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor.

“Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho di ruang press release Polres Pasaman, Kamis (5/10).

Diakui Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumahnya, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh. Kemudian baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.

Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar. Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (can)