Sijunjung – Tim gabungan Polsek Sijunjung dan Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PP alias Cunek (21), warga Tapian Diaro, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (15/1/2024) dini hari.
PP ditangkap atas dugaan pencurian ponsel milik warga setempat. Korban pencurian tersebut adalah seorang pria berinisial J (25), warga yang sama dengan pelaku.
Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan ponsel miliknya.
“Korban melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Sijunjung pada Minggu (14/1/2024) dini hari. Ponsel tersebut disimpan di dekat pintu kamar korban,” kata Usman.
Usman menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Polsek Sijunjung dan Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelakunya adalah PP. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti ponsel hasil curiannya,” kata Usman.
Usman menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Polsek Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Usman. (mat)