DHARMASRAYA – Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan satu orang pria inisial B (50) diduga telah melakukan penambangan tanpa izin di aliran Sungai Betung, Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Senin (16/1).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami berhasil mengamankan satu dari tiga orang tersangka terkait tambang ilegal,” katanya.
Lanjut kasat menjelaskan, awalnya tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebanyak tiga orang, tetapi sewaktu diamankan dua orang temannya berhasil melarikan diri.
“Dua tersangka diantaranya berhasil melarikan diri,” terang kasat.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menyita Barang bukti berupa satu unit mesin merek domoeng, satu set kengonangan ukuran 6 inci, satu batang paralon ukuran 6 inci panjang lebih kurang 2 meter, tiga lembar karpet abuk, satu buah engkol mesin, satu buah dulang plastik warna hitam, dan satu buah ember plastil hitam.
“Untuk kedua tersangka yang melarikan diri akan terus kami cari,” tegas kasat.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (aci)