SIJUNJUNG – Balai KSDA Sumatera Barat menurunkan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah-3, melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan SOP terkait informasi keberadaan harimau Sumatera di Jorong Bukit, Nagari Solok Ambah, Sijunjung.
Plh. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Eka Damayanti mengatakan, hingga malam Tim melakukan pemantauan, edukasi, dan supervisi kepada warga masyarakat Solok Ambah melalui HP Android karena tindakan nyata tidak mungkin dilakukan pada malam hari.
Adanya laporan penampakan Harimau Sumatera di Nagari Ambah, Sijunjung berdasarkan laporan warga setempat. Pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 10.38 WIB, Afrida (50) warga Jorong Bukit 7, sedang bekerja di kebun karetnya. Tanpa sengaja yang bersangkutan bertemu dengan harimau. Secara refleks, ibu tersebut memotret satwa tersebut, yang berada di hadapannya dengan jarak sekitar 12 meter. Meskipun dalam keadaan ketakutan, foto tersebut akhirnya menjadi viral di Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Esoknya, Tim WRU bersama perangkat nagari, tiga orang kepala Jorong, pihak SD, Tomas, serta warga Solok Ambah melakukan identifikasi, verifikasi, edukasi, dan sosialisasi terkait kejadian penampakan HS di ladang karet milik Afrida.
Dalam lima hari ke depan, Tim WRU akan merencanakan serangkaian kegiatan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa baik dari manusia, ternak warga serta menghindari perburuan terhadap HS yang merupakan satwa dilindungi. Tim hadir juga untuk melakukan pendampingan terhadap warga dalam mengurangi rasa takut warga dalam beraktifitas yang dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan sosial ekonomi warga, terutama yang mengakses ladang/kebun dan sawah.
Tim WRU juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama Polsek Sijunjung, untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar HS oleh pemburu yang mungkin saja masuk ke wilayah tersebut, baik dengan menggunakan senjata api maupun senjata airsoft gun;
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat apalagi berburu dengan alasan apapun karena dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (deri)