Penanganan Tambang Emas Ilegal, Polda Sumbar Ungkap 16 Kasus

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

PADANG – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Polda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.

Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik penambangan yang merusak lingkungan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan Polda Sumbar berhasil mengungkap 16 kasus tambang emas ilegal sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dari total kasus tersebut, 10 kasus terjadi pada tahun 2023 dan 6 kasus terungkap pada tahun 2024.

”Seluruh kasus telah mencapai tahap P21, yang berarti penyidikan telah selesai dan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/10).

Dalam periode yang sama, Polda Sumbar juga melakukan 26 kali penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Dwi menjelaskan, sebagian besar tambang emas ilegal yang ditemukan di Kabupaten Solok beroperasi secara tradisional dengan peralatan sederhana dan tidak memiliki izin resmi.

”Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, tambang-tambang tersebut dioperasikan secara tradisional. Namun, pendataan jumlah pasti sulit dilakukan karena lokasi yang sering berpindah dan berada jauh dari pemukiman,” jelasnya.

Dwi mengungkapkan petugas menghadapi beberapa kendala dalam penegakan hukum, terutama terkait aksesibilitas lokasi dan mobilitas para penambang.

”Bahkan warga setempat kesulitan mendeteksi keberadaan tambang karena lokasinya yang terus berpindah,” tambahnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan aparat, Dwi menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti terlibat atau melindungi kegiatan penambangan ilegal.

”Sampai saat ini, belum ditemukan bukti keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya. (109)