PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan sate berbahan babi dengan agenda eksepsi (nota keberatan) digelar di Pengadilan Negeri Padang. Pada sidang itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat.
“Setelah kami cermati secara seksama, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Sehingganya JPU melanggar ketentuan dari pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP,” kata PH terdakwa, Nurul Ilmi saat membacakan nota eksepsi, Rabu (19/6).
Dia menjelaskan, dakwaan JPU tidak dikaitkan pada unsur pasal 8 ayat (1), huruf a dan b undang-undang nomor 8, tahun 1999, tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dakwaan yang tidak memenuhi salah satu unsur delik, maka dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujarnya.
PH terdakwa kemudian meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi, dan mengembalikan nama baik terdakwa serta harkat dan martabat terdakwa.
Usai membacakan eksepsi, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, supaya dapat menangguhkan penahanan. PH terdakwa beralasan mengingat anak terdakwa sedang sakit. Terhadap hal tersebut, JPU Mulyana Syaftri, akan menanggapinya secara tertulis.
Sidang yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung lalu memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu.
Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi kedainya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Wahyu)