PULAU PUNJUNG- Pencari brondol buah kelapa sawit warga Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya bernama Ngateman (49 ) meminta hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Dharmasraya menghukum pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
Menurut Kuasa Hukum Ngateman, ST, Syahril Amga, SH, MH kepolisian dan kejaksaan telah merugikan kliennya secara materi dan in materi.
Syahril Amga menceritakan kronologi awal mula peristiwa yang menimpa kliennya. Katanya, pada 1, 2 April 2024 Ngateman disuruh orang tuanya mencari ternaknya yang hilang. Setelah hewan ternak yang dicari ketemu, Ngateman kehausan.
Ia melihat ada sekelompok orang main dadu di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Timpeh. Ngateman pun singgah di sana untuk meminta seteguk air minum. Usai mendapatkan air minum Ngateman pulang ke rumah orang tuanya serta pergi ke Kenagarian Panyubarangan, Timpeh untuk menghitung rencana pernikahan anaknya.
Tak lama setelah ia pulang, tersiar kabar pihak Polres Darmasraya menangkap sekelompok warga yang tadinya bermain dadu, sekira pukul 15.00 WIB.
Satu bulan kemudian, 6 Mei 2024, Ngateman ditangkap pula oleh pihak kepolisian atas tuduhan main judi. Sementara dia tidak terlibat bemain judi.
“Alasan polisi ketika itu adalah hasil pengembangan pihak,” terang Syahril kepada sejumlah awak media, Senin (18 /11/2024).
Syahril melanjutkan, setelah ditangkap dan ditahan, keluarga kliennya berusaha meminta pertolongan pembelaan hukum kepada pengacara yang ada di wilayah Dharmasraya. Namun tidak seperti yang diharapkan. Kemudian kliennya mencoba meminta bantuan hukum ke pengacara di Kota Padang.
“Disinilah saya bertemu dengan keluarga Ngateman. Saya bersedia membantu lantaran klien saya ini orang miskin, dengan syarat ada surat keterangan miskin yang ditandatangani oleh camat serta walingari,” jelas kuasa hukum, Ngateman ini.
Ia melanjutkan, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Hakim PN memvonis Ngateman bebas murni lantaran tidak mencukupi syarat bukti dan saksi.
“Karena klien saya divonis bebas. Jaksa mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir ( kasasi) kepada Mahkamah Agung. Kasasi Jaksa ini ditolak oleh Mahkamah Agung,” terangnya.
Lebih jauh Syahril menerangkan, karena kasasi jaksa ini ditolak oleh MA, timbullah persamaan perlindungan hukum bagi Ngateman sesuai pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi, semua warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan.