“Saya selaku kuasa hukum dari klien saya mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Dari sisi hukum saya menilai pihak kepolisian dan jaksa telah salah melakukan penangkapan penahanan dan penetapan tersangka kepada klien saya, yang menyebabkan kerugian materi dan in materi,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Ngateman tidak menuntut banyak. Ia hanya menutut kerugian materi dan in materi selama dirinya ditahan sampai divonis bebas.
“Sidang Praperadilan sudah dilakukan Senin (18/11/2024) dan dilanjutkan Selasa (19/11/2024). Kami tidak menuntut banyak. Pendapatan Ngateman dalam satu hari dalam mencari berondol lebih kurang Rp 150 ribu, mulai dari awal ia ditangkap, ditahan disidangkan dan diadili selama lima bulan setengah. Selain kerugian materi kami juga menuntut kerugian in materi ( harga diri) dengan jumlah keseluruhan Rp 36 juta,” terang Kuasa Hukum Ngateman, yang juga wartawan dan anggota PWI Sumbar ini.
Terakhir ia menyebutkan, tujuan ia mengundang wartawan untuk mempublish masalah tersebut guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum.
“Kita berharap tidak ada lagi pihak berwenang salah tangkap dalam melakukan tugas penegakan hukum,” pungkasnya. (roni)