LUBUK BASUNG – Pencarian terhadap Zainal (35), warga Masang Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara yang hilang saat mencari lokan di Batang Masang sepekan lalu, Jumat (24/7)resmi dihentikan.
Kalaksa BPBD Agam Muhammad Lutfi didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik Syafrizal menjelaskan, penghentian pencarian dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jika korban belum ditemukan dalam waktu 7 hari sejak laporan hilang, maka proses pencarian dihentikan.
“Sejak awal pencarian yang melibatkan berbagai unsur hasilnya nihil dan tidak ada titik terang atas keberadaan korban,” katanya.
Berbagai upaya sudah dilakukan tim dalam proses pencarian itu, mulai dari penyisiran muara di sisi pantai, penyisiran batang masang. Bahkan pihak keluarga sempat bertanya kepada orang pintar dan disuruh mencari di bawah ranting pohon di tepi sungai itu dan sudah dilakukan pencarian, tetapi hasilnya tetap nihil.
Sebetulnya, sejak hari ke-4 pencarian pihak keluarga sudah mengikhlaskan korban, tetapi tim tetap melanjutkan pencarian sesuai SOP yang ditetapkan dan hasilnya nihil. “Jika nanti ada pihak keluarga yang berusaha melanjutkan pencarian, itu sudah diluar kewenangan tim,” katanya.
Apabila nanti ada kemungkinan penemuan, ulasnya, maka tim akan kembali turun untuk mengevakuasi korban.
Sebelumnya Zainal dilaporkan hilang, Jumat (17/7) setelah menyelami Batang Masang bersama beberapa rekannya untuk mencari lokan. (mursyidi)