PADANG-Abrosius Saguruwjuw panggilan Arnol (22 tahun), terdakwa dalam kasus pencurian handphone dituntut hukuman penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (1/4) di Pengadilan Negeri Padang.
JPU Amelia Sari mengatakan, tuntutan tersebut atas dasar karena terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pencurian, berupa dua unit handphone dan uang sebesar Rp400 ribu.
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian ini berawal pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 wib. Saat itu, terdakwa memasuki rumah Nanda (korban) yang beralamat di Jalan Raya KM 4, Tua Pejat, Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai. Terdakwa masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, terdakwa menuju ruang tamu dan kemudian masuk ke kamar korban. Sesampai di sana terdakwa mulai mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit handphone, uang sebesar Rp400 ribu, dan buku tabungan korban.
Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa kemudian berangkat menuju Kota Padang. Di Padang terdakwa kemudian memposting barang curian itu di akun media sosialnya. Melihat postingan itu dan yakin bahwa itu adalah handphone miliknya, korban kemudian melaporkan Arnol ke polisi. Setelah itu, Arnol berhasil ditangkap di kawasan Taman Imam Bonjol Padang.
Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri sebesar Rp400 ribu telah dibelanjakan dan hanya tersisa Rp32 ribu. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Usai mendengar tuntutan dari JPU terhadap Arnol, sidang yang dipimpin oleh Suratni lalu menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi. (wahyu)