PADANG – Pencuri di sebuah resto yang berhasil ditangkap dari hasil rekaman CCTV kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam dakwaan yang disebutkan JPU Irawati, Rabu (22/6), kejadian terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 4 pagi. Saat itu terdakwa Reygo Rayder dan Adit (DPO) melintas dengan menggunakan sepeda motor honda Beat milik Adit di Jalan Kartini, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang untuk mencari target yang akan diambil barangnya.
Awalnya terdakwa dan Adit berhenti di sebuah proyek pembangunan rumah untuk mengambil barang-barang yang bisa dijual untuk dijadikan uang. Namun setelah terdakwa masuk ke dalam proyek tersebut dia melihat tidak ada pekerja yang tinggal di sana atau barang-barang yang bisa diambil.
Kemudian terdakwa keluar dari tempat proyek pembangunan rumah tersebut mencari target yang lain. Ketika itu terdakwa melihat dekat proyek pembangunan rumah tersebut sebuah restoran bernama Resto Bebek Bakar, lalu terdakwa masuk sendiri ke dalam pekarangan resto tersebut dengan cara memanjat pagarnya.
Sedangkan Adit menunggu di luar pagar sambil duduk di atas sepeda motor melihatkan situasi. Setelah terdakwa masuk ke dalam pekarangan resto kemudian terdakwa berjalan ke arah musalla dan masuk ke dalamnya.
Terdakwa lalu melihat para korban yang merupakan karyawan Resto Bebek Bakar sedang tidur, saat itu terdakwa melihat handphone dan satu buah tas warna hitam di sambing korban yang sedang tidur.
Kemudian terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo dan satu buah tas, dan langsung pergi keluar dengan cara kembali memanjat pagar. Setelah itu terdakwa dan Adit menuju ke rumah terdakwa yang berada di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat.
Saat sampai di rumah, kemudian terdakwa langsung membagi hasil curian tersebut yaitu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam tas warna hitam sebanyak Rp.2 juta dan langsung membuang tas warna hitam yang berisikan satu buah kunci motor milik saksi korban Rendi. Sementara Adit mengambil satu unit handphone yang merupakan milik saksi korban Zainal Bustadi.
JPU mengatakan, berdasarkan laporan dari para korban dan hasil rekaman CCTV yang ada di Resto Bebek Bakar tersebut akhirnya terdakwa dapat diamankan ke Polsek Padang Barat untuk proses hukum selanjutnya.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban Zainal dan Rendi mengalami kerugian lebih kurang sebesar dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,” kata JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana. (Wahyu)