PASBAR – Diduga melakukan tindak pidana pencurian di salahsatu Pondok Bersalin Desa (Polindes), ZK (31) dan AR (39) harus berurusan dengan hukum.
Kejadiannya sekira pukul 19.00 Wib di Jorong Limau Sariang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Kamis (21/12)
“Benar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian satu unit kulkas, satu unit kompor gas, 1 unit speaker aktif, 1 buah tabung LPG 3 kg, dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual dan doupler,” Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi
Dikatakan, dua orang pelaku yang diamankan adalah inisial ZK (31) dan AR (39) yang keduanya merupakan warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Kejadian tindak pidana pencurian di Polindes tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Sungai Beremas pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, pukul 14.00 Wib.
Atas peristiwa itu, korban Nuratika yang merupakan tenaga medis kehilangan barang-barang berupa 1 unit kulkas, 1 unit kompor gas, 1 unit speaker aktif, 1 buah tabung LPG 3 kg, dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual, doupler.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang-barang yang hilang di Polindes tersebut disembunyikan dirumah AR, setelah mengantongi informasi kita langsung meluncur menuju rumah AR,” katanya. (arafat)