PADANG – Dua orang pemuda tanggung diringkus Tim Klewang Polresta Padang. Kedua diduga pelaku pencurian kotak amal ini diringkus usai aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di Masjid.
Kedua pemuda ini tergolong nekat dan diduga telah diniatkan dari awal. Keduanya niat merental mobil dan melakukan pencurian kotak amal di sebuah mesjid.
Tidak hanya hanya satu, bahkan keduanya berhasil menggondol 3 buah kota amal mesjid Nurul Ihsan yang berada di Jalan Batang Sinamar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, kota Padang.
Aksinya yang terekam kamera (CCTV) mesjid ini membuat polisi dengan mudah melacak pemilik mobil, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang salah satunya masih berusia 17 tahun dan dikategorikan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, aksi nekat tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada hari Rabu (8/6) sekitar pukul 01.25 WIB, dan berhasil ditangkap pada hari Senin (13/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Benar telah diamankan dua orang laki-laki, satu dewasa dan satu ABH yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 3 buah kotak amal yang berada di Mesjid Nurul jalan Batang Sinamar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara,”ujar Dedy.
Dikatakan oleh Dedy, kedua tersangka yaitu Hizbullah Alfikri (19) yang bekerja sebagai garin mesjid Raya Andalas, Jalan Garuda, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, serta Randi Qynastiar (17) warga jalan Rajawali, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
“Kejadian bermula ketika pelapor hendak persiapan salat Subuh berjamaah di Mesjid Nurul Ihsan. Saat itu pelapor yang merupakan garin menemukan 2 kotak amal yang berada di dalam mesjid sudah tidak ada lagi, yang mana sebelumnya setelah salat Isya kotak tersebut masih ada,”sebut Dedy.
Setelah dilihat rekaman CCTV, ternyata pada jam 01.25 WIB seorang laki-laki telah mengambil 2 kotak amal didalam mesjid dan satu kotak amal diteras mesjid dengan tidak berhak. Kotak amal yang dicuri tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil dimana satu orang pelaku lainnya telah menunggu di dalam mobil. Atas perbuatannya, mesjid mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, berdasarkan laporan pengaduan tentang kejadian tersebut, selanjutnya tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku karena terekam CCTV mesjid.
Ternyata pemiliknya seorang pria yang bernama Rino. Hasil interogasi terhadap Rino mengakui bahwa mobilnya tersebut telah dirental pada hari Selasa (7/6) oleh pelaku bernama Fikri.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Fikri tersebut dan berhasil ditemukan serta ditangkap di Mesjid Raya Andalas karena yang bersangkutan juga menjadi garin di mesjid tersebut,”kata Dedy.
Hasil introgasi, pengakuan Fikri mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di Mesjid Nurul Ihsan bersama dengan seorang temannya yang bernama Randi yang selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya, hingga kedua tersangka berserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1 juta, hasil pencurian serta satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Silver, alat yang digunakan. Keduanya akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,”pungkasnya. (406)