Solok  

Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Jalur Parpol Dibuka 27-29 Agustus

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

SOLOK – Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur parpol pada pilkada serentak nasional dibuka KPU mulai 27- 29 Agustus 2024.

Demikian disampaikan KPU Kota Solok dalam acara sosialisasi tahapan pilkada serentak nasional bersama puluhan wartawan di sebuah hotel di Kota Solok, baru-baru ini.

Komisioner KPU Kota Solok menyampaikan kesuksesan KPU sebagai penyelenggara pemilu kembali diuji setelah sukses melaksanakan pemilu presiden dan pemilu legislatif beberapa waktu lalu dengan berjalannya pemilu sebelumnya dengan aman, tentram dan damai.

Menurutnya, keberhasilan KPU sebagai penyelenggaran pemilu itu tentunya tidak terlepas adanya kerjasama dengan seluruh pihak, terutama insan pers.

“Pilkada serentak gubernur dan walikota tahun ini, KPU di daerah dihadapkan dengan pelaksanaan dengan waktu yang singkat. Namun begitu sampai hari ini tahapan yang sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwal, ” tutup Abdul Manan.

Divisi Tenik Pemilu Tomi Farto menyampaikan tahapan pendaftaran selama 3 hari, mulai 27- 29 Agustus 2024 akan diawali nantinya dengan tahapan pengumuman pendaftaran 24 – 26 Agustus 2024.

” 3 hari tahapan waktu pendaftaran untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon kada dari jalur parpol, ” ujar Tomi.

Seiring dengan telah dilaluinya tahapan pendaftaran melalui jalur perseorangan 12 Mei lalu, KPU Kota Solok melalui pleno 13 Mei telah menetapkan Kota Solok nihil calon kada dari jalur perseorangan (independen).(oky)