Pendaftaran Bakacada di Sijunjung, KPU Pastikan Keamanan dan Ketertiban

SIJUNJUNG – Menjelang hari pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bakacada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung menggelar jumpa pers untuk menjelaskan alur pendaftaran.

Acara ini berlangsung pada Senin malam (26/8/24) di Café Bintang Vista, Muaro Sijunjung, setelah salat Isya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), serta Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol).

Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi, dalam pembukaan pembicaraannya menyatakan bahwa pihak KPU telah mempersiapkan 100 tempat duduk di halaman kantor KPU untuk menampung pasangan bakal calon, keluarga, tim sukses, simpatisan, serta relawan.

“Demi keamanan, hanya mereka yang mengenakan kokarde yang diizinkan masuk,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Susila Andica, menjelaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (27/8/24) hingga Kamis (29/8/24).

KPU juga telah menyiapkan Tari Gelombang untuk menyambut para pasangan Bakacada yang akan dikalungi sal sebelum diberikan kesempatan untuk orasi politik singkat.

Susila juga menyebutkan bahwa meskipun pendaftaran dimulai pada Selasa, pasangan calon yang diusung oleh PKS akan mendaftar pada Rabu (28/8/24), sementara pasangan calon yang diusung Partai Golkar akan mendaftar pada Kamis (29/8/24) setelah salat Zuhur.

“Semua pasangan calon akan diperlakukan sama, mulai dari kedatangan hingga penyelesaian pendaftaran,” tambahnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sijunjung, Juni Wandri, menjelaskan bahwa rombongan pasangan calon kemungkinan akan melakukan iring-iringan sebelum tiba di kantor KPU.

Puncak dari proses pendaftaran adalah penyerahan dokumen pendaftaran yang kemudian akan diperiksa oleh KPU.

Selama proses ini berlangsung, jurnalis tidak diperbolehkan meliput, namun setelah proses selesai, pasangan calon diizinkan untuk menggelar konferensi pers dan orasi politik di hadapan simpatisan.