“Jadwal pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus,” jelas Juni Wandri.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas yang diwakili oleh Kasat Intel AKP Pradifta Dhananjaya Pangihutan Simanjuntak menegaskan bahwa sesuai aturan, bakal pasangan calon tidak boleh terlibat kasus pidana dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hingga Senin malam (26/8/24), sudah ada dua pasangan calon yang mengurus SKCK mereka.
Selama proses pendaftaran, pasangan calon akan mendapatkan pengawalan dari Polres Sijunjung yang didampingi oleh anggota Kodim 0310 SSD.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung, Dian Panjaitan, juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak terlibat dalam proses politik praktis selama pendaftaran.(*)