PADANG – KPU Sumatera Barat menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk membuka kembali penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon.
Hal ini sejalan dengan keluarnya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya agar KPU melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima KPU Dharmasraya.
KPU RI juga mengeluarkan instruksi kepada KPU daerah untuk membuka pendaftaran lagi di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Pasca rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI yang dihadiri pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada 10 September, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.
Persyaratan administrasi tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol, lalu sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal. Substansi isi penyampaiannya adalah, parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.
“KPU sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan,” kata Ory, Kamis (12/9).
Ia menyebutkan, langkah yang dilakukan KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi ke berbagai pihak.
“KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon,” sebutnya.
KPU dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik, bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud. (br)