Pendapatan Petani Hutan di Sumbar Meningkat, Begini Peran Pemprov

 

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat, terutama di kawasan sekitar hutan melalui Program Perhutanan Sosial. Program ini membantu masyarakat sekitar hutan memperoleh pendapatan yang mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa Pemprov Sumbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi demi kemajuan Perhutanan Sosial di Sumbar. Melalui Kementerian LHK Pemprov Sumbar juga menargetkan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat Sumbar seluas 700 ribu hektare lebih.

Dikatakannya, pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumbar, termasuk yang sukses di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan capaiannya itu sudah 205 unit, dengan luas akses kelola 287 hektare dan telah memfasilitasi 175 ribu Kepala Keluarga (KK).

“Capaian ini merupakan sumbangsih dan bentuk komitmen Pemprov Sumbar untuk mencapai target Perhutanan Sosial Nasional sebesar 12,7 juta hektare,” kata Mahyeldi, Selasa (10/9).

Mahyeldi menyatakan dirinya mempunyai kepentingan untuk mengelola perhutanan sosial. Sebab, kurang lebih 81 persen masyarakat Sumbar berada di sekitar kawasan hutan, dengan artian 57 persen penduduk Sumbar bergerak di pertanian termasuk perhutanan.

“Kita serius dan sungguh-sungguh memberikan perhatian kepada masyarakat, agar tidak menggangu hutan, melakukan penebangan, maupun membakar hutan. Coba bayangkan kalau kita tidak memberikan perhatian kepada mereka, memperhatikan aktivitas mereka, apa yang akan terjadi pada hutan kita,” tuturnya.

Hingga 2023, Dinas Kehutanan Sumatera Barat mencatat kawasan hutan yang telah mendapatkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencapai 205 unit dengan luas mencapai 287,553 hektare. Di dalam 205 unit izin yang dikeluarkan itu telah terbentuk sebanyak 618 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang fokus untuk menggarap potensi usaha dalam kawasan pengelolaannya.

Survei yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumbar, ada sekitar 175.892 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini berada di sekitar kawasan dan memanfaatkan Program Perhutanan Sosial di Sumbar. Jika satu KK diasumsikan lima orang, maka terdapat 877.765 orang yang bisa menggantungkan hidup pada kawasan hutan tersebut.

Berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat yang mencatat jumlah penduduk Sumbar pada 2023 mencapai 5.757.205 orang, maka sekitar saat ini 15,24 persen masyarakat bisa menggantungkan hidup pada program itu.

Angka itu juga masih bisa bertambah karena alokasi kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial di Sumbar mencapai 700.000 hektare. Masih tersisa alokasi 212. 447 hektare lagi yang bisa dikeluarkan izin pengelolaan hutan melalui program itu.

Program Perhutanan Sosial dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD) Hutan desa atau Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan (KK) memiliki potensi besar untuk memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan.