Padang  

Penegakan Hukum di Indonesia

Ilustrasi.(ist)

Sejak tahun 1999, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh masyarakat Indonesia. Kemudian, pada tahun 2004, barulah masyarakat mulai memilih kepala daerah mereka masing-masing.

Pada tahun 1999, Undang-undang mengenai pemilu disahkan, yang saat ini undang-undang tentang pemilihan umum yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pemilihan umum yang ada di Indonesia ini menjadikan pertanda bahwa masyarakat Indonesia sudah mengikuti aturan yang ditetapkan.

Di lain sisi, banyak masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Walaupun kebanyakan dari pihak yang memilih untuk golput memiliki alasan mengapa mereka memilih untuk tidak menggunakan hak pilih mereka, tetapi hal seperti ini tentu tidak dapat dinormalisasikan secara terus menerus. Perilaku seperti ini dapat dikatakan sebagai pengabaian dari sila keempat Pancasila serta melemahkan nilai demokrasi di Indonesia.

Contoh implementasi dalam penegakan hukum selanjutnya yaitu mengenai hukum tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu hal yang selalu menjadi sorotan karena begitu banyak pejabat atau petinggi negara yang melakukan tindak pidana ini.

Hal ini tentu merupakan suatu fenomena yang sangat memprihatinkan, sebab korupsi ini jika tidak ditangani dengan sanksi yang tegas, akan membuat para pelaku tidak merasa jera dengan apa yang diperbuat.

Selain itu, pihak-pihak yang bahkan baru berniat akan merasa bahwa apabila mereka melakukan korupsi, sanksi yang didapatkan tidaklah berat.

Korupsi merupakan sebuah wujud perilaku yang tidak sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh seseorang atau dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, baik dalam hal mendapatkan jabatan maupun untuk mendapatkan uang.

Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari atau di lingkungan sekitarpun sangat rentan pula terjadi korupsi.

Tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dijelaskan pada pasal ini bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Saat ini, pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengoptimalkan kebijakan guna memperlancar proses pemberantasan korupsi.