PADANG PANJANG– Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terus digencarkan Tim Penegakan Perda AKB yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Tim kembali memberikan sanksi sosial kepada pelanggar perda lantaran tak memakai masker pada razia yang digelar di Jalan Sudirman depan Gedung M. Syafei, Rabu (2/12).
Pelanggar selain didata lewat aplikasi “Sipelada”, juga diminta mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar Perda AKB. Pelanggar diminta memilah sampah di sepanjang jalan tersebut.
Para pelanggar diminta tidak mengulangi kesalahannya. Pelanggar diingatkan kepada aturan yang berlaku pada Perda No.6 tahun 2020. Seperti ancaman kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan yang sama.
Secara terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra mengatakan, umumnya masyarakat Padang Panjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid-19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.
“Perda No.6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya,” katanya.
Sejak diberlakukannya Perda AKB 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan.
“Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari. Atau denda Rp. 250.000,” katanya. (*/arief)