Opini  

Penerapan Standar Nasional Pendidikan Dalam Menghadapi Persaingan Mutu Pendidikan

Oleh: Nemi Refriyanti
( Mahasiswa Pasca Sarjana Iain Batusangkar)

Pendidikan merupakan suatu proses yang memiliki tujuan, dan dapat dikatakan baik jika pendidikan mampu berperan secara purposif, kontekstual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat, tuntutan perubahan dan perkembangan zaman serta kemajuan teknologi. Agar tercapai hal tersebut, maka diperlukan suatu standar pendidikan yang dapat diterapkan pada lembaga pendidikan dasar dan menengah yang dapat dijadikan tolak ukur untuk melihat keberhasilan dan mutu dalam dunia pendidikan.
Pendidikan usaha sadar dan terencana, pendidikan menjadi pilar utama untuk mewujudkankan manusia bermutu melalui proses pembelajaran sehingga peserta didik dapat menjadi manusia yang dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam pasal 1 ayat 2 menjelaskan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (UU Sisdiknas no.20 Th.2003).

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, jelas bahwa pendidikan memiliki peran utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan merupakan investasi yang mahal dan jika ditata dengan tepat akan berdampak terhadap peningkatkan kesejahteraan. Dalam hal ini, sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas pendidikan sekaligus merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Semakin bermutu pendidikannya maka bermutu juga sumber daya manusianya.

Ada tiga persoalan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu : 1) mutu pendidikan, 2) pemerataan pendidikan, dan 3) manajemen pendidikan. Dengan demikian pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar

Pendidikan Nasional (SNP) yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Elaborasi SNP menjadi PP pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Standar Pendidikan Nasional merupakan patokan minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengembangkan delapan standar pendidikan pada satuan pendidikan sebagai acuan dan ukuran untuk mengembangkan sekolah unggul (Mariana, dkk, 2013: 12).

Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ada delapan SNP yang menjadi kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia. Delapan standar tersebut membentuk Ekosistem Pendidikan Nasional Indonesia Berbasis Standar. Delapan Standar Pendidikan Nasional ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain dalam urutan input, proses, output, dan outcome. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. (BSNP, 2018).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional pasal 35 (1,2,3) menyatakan bahwa : Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi, lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala; Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan; Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan (Mariana,dkk:2013).

Pada hakikatnya tujuan standar pendidikan nasional yaitu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat yang dapat diukur melalui SNP. Dari fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa Standarisasi Pendidikan Nasional ini adalah bentuk usaha sadar untuk menciptakan suatu pendidikan nasional yang bermutu.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan pendidikan pemerintah berusaha menelorkan kebijakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Usaha tersebut salah satunya berupa Standar Nasional Pendidikan dan BSNP. Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, tentu ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional. Ada delapan Standar Nasional Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian.

Delapan standar pendidikan diatas dijadikan tolak ukur dan arah pengelolaan pendidikan di sekolah, sekaligus menjadi acuan normatif dalam sistem penjamin mutu pendidikan di berbagai jenjang. SNP yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari sistem pembelajaran sampai dengan jenjang pembinaan pendidikan di tingkat provinsi.

2. Peningkatan Mutu Pendidikan

Mutu pendidikan erat kaitannya dengan keunggulan dan kualitas dalam pengelolaan pendidikan yang dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga berdampak pada keunggulan akademis dan ekstrakurikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus atau menyelesaikan pembelajaran pada satu jenjang pendidikan. Menurut Suti (2011) komponen-komponen yang berkaitan dengan mutu pendidikan yaitu :
a. Kesiapan dan motivasi peserta didik
b. Kemampuan guru profesional dan kerja sama dalam organisasi sekolah
c. Kurikulum, meliputi relevansi isi dan operasional proses pembelajaran
d. Sarana dan prasarana meliputi kecukupan dan keefektifan dalam mendukung proses pembelajaran
e. Partisipasi masyarakat (orang tua, pengguna lulusan, dan perguruan tinggi) dalam pengembangan program-program pendidikan sekolah.

Peningkatan mutu pendidikan di sekolah tidak dapat dipisahkan dari penataan berbagai komponen-komponen pendidikan. Strategi sekolah melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan. Mutu pendidikan dapat ditingkatkan dengan adanya reformasi pendidikan berupa desain dan modifikasi struktur pemerintahan ke sekolah. Dengan demikian otonomi pendidikan diserahkan kepada pemangku kepentingan yang ada di sekolah tersebut untuk mengatur dan mengelola pendidikan di sekolahnya demi kelangsungan pendidikan itu sendiri.
Semua stakeholder yang ada seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya, saling bersinergi dan berinovasi serta dapat melakukan perubahan-perubahan demi tercapainya tujuan pendidikan yang ditetapkan. Jadi dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan

pemerintah, semua elemen yang ada di sekolah dapat menjadikan pedoman dan tolak ukur pencapaian tujuan pendidikan ke arah yang lebih baik, bermutu, dan memiliki daya saing dengan pendidikan di negara-negara lain. (*)