SIMPANG AMPEK – Ditemukan banyak data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid 19 tidak sesuai Permendes No 6 Tahun 2020, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat menunda penyaluran dana bantuan dari Kementerian Sosial kepada penerima melaui kantor pos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, Yonisal mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PT Pos untuk menunda penyaluran bantuan sosial Rp 600 ribu perbulan untuk April, Mei dan Juni.
Sebab, pihaknya menerima informasi dari nagari ditemukan nama penerima Bantuan Sosial Tunai merupakan orang yang tidak berhak. Seperti PNS, pensiunan, karyawan dan penerima bantuan lainnya.
“Kita sudah informasikan, tunda dulu penyaluran bantuan dari Kemensos itu sampai data dinyatakan bersih,” katanya.
Hal ini dilakukan supaya bantuan yang diberikan tersebut tepat sasaran dan tidak melanggar aturan yang ada. “Sesuai ketentuan, penerima PKH, PNS, TNI Polri dan ada beberapa kategori lainnya tidak berhak menerima Bantuan Sosial Tunai ini,” tegasnya.
Ia sampaikan, pihaknya akan segera membersihkan data penerima tersebut. Sehingga jika sudah selesai, daftar penerima akan diumumkan kembali dan penyaluran dapat dilaksanakan.
“Kita minta masyarakat mohon bersabar, agar bantuan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Segera kita selesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Pantuan di lapangan, sejak Selasa (12/5) lalu PT Pos sudah menjadwalkan pengambilan dana bantuan itu perhari perwilayah. Masyarakat penerima sudah ada yang menerima bantuan, khusus jadwal pengambilan Selasa lalu.
Namun mulai kemarin, semua penyaluran disetop, sesuai arahan Dinsos.
“Tadi pagi saya mendatangi kantor Pos Simpang Empat untuk mengambil bansos. Tapi pengawai di sana minta maaf karena ditunda ,” kata seorang Warga Batang Toman, Nurelisma.
Ia berharap semoga bantuan itu jangan lama penundaanya karena ia membutuhkannya. (Dika)