PADANG – Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasaraya Barat. Kota Padang. Selasa (18/3/2025) siang. Namun penertiban tersebut mendapat penolakan pedagang.
Pedagang melakukan penolakan dengan melakukan pemblokiran jalan. Mereka membentangkan terpal besar di tengah jalan.
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum Rozaldi Rosman, mengatakan, penertiban tetap dilakukan dengan cara yang persuasif dan humanis, namun Satpol PP akan tetap melakukan penertiban kepada pedagang yang masih saja melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera.
Penertiban dilakukan untuk menegakan Perda dan Perkada Kota Padang serta menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Sesuai Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berjualan di trotoar dan badan jalan, jelas merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang.
“Tempat berjualan pedagang sudah ada, silahkan pedagang berjualan di tempat masing-masing dan jangan sampai terprofokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”ujar Rozaldi.
Satpol PP tetap berusaha humanis dan melakukan negosiasi dengan para pedagang.
“Masyarakat Padang butuh Pasar Raya yang aman, nyaman dan tertib, jadi kita harapkan kerja sama semua para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,”harapnya.
Selain Satpol PP penertiban juga melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perdagangan. (r)