Sawahlunto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto menyatakan belum bisa menentukan jadwal penetapan calon walikota dan wakil walikota pascapleno rekapitulasi suara, Selasa (3/12) yang lalu.
Ketua KPU Sawahlunto Hamdani menyatakan hal itu terkendala atas permohonan sengketa hasil pilkada oleh salah satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU.
“Untuk penetapan calon terpilih menunggu dari MK, karena ada gugatan yang masuk, secara aturannya penetapan calon terpilih 3 hari setelah ada putusan MK,” sebut dia.
Menurut Hamdani, salah satu Paslon sudah mendaftarkan pada Kamis (5/12) gugatan terhadap KPU Sawahlunto. Saat ini menunggu register dari MK, kemungkinan jelas masuk tidaknya gugatan tersebut pada 18 Desember mendatang,” katanya.
Adapun surat akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 50/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Menyangkut perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sawahlunto 2024, masuk ke MK Kamis (5/12) pukul 23.28 wib.
KPU Sawahlunto menunggu hasil pemberitahuan MK melalui KPU RI.” Nanti ada surat pemberitahuan dari KPU RI, setelah surat tersebut diterima KPU Sawahlunto, baru ditetapkan calon terpilih. Artinya kalau di register, maka masuk ke proses sidang di MK, maka penetapan calon terpilih menunggu keputusan dari MK dulu,”ungkapnya.
Di bagian lain Ketua Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih Aulia Pramadihka menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait kejelasan penetapan pemenang pilkada.
Kendati demikian jika ada hal tersebut diatas sebagai tim pemenangan akan mematuhi prosedur yang ada, sesuai aturan yang berlaku.(Bandi)