Padang  

Penetapan Wako-Wawako Padang Tunggu Putusan MK

Ilustrasi. (*)

Padang – Penetapan Walikota dan Wakil Walikota (Wako-Wawako) Padang terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang belum dapat dilakukan pada Januari 2025. Proses ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Pasangan calon (paslon) Wako dan Wawako Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke MK pada Selasa (10/11/2024). Gugatan ini diajukan dengan tuduhan adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada Kota Padang.

Sebelumnya, KPU Padang menetapkan pasangan Fadly-Maigus sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 176.648 suara atau 55,2 persen dari total suara sah. Namun, hasil ini ditolak oleh paslon Hendri Septa-Hidayat yang menempuh jalur hukum.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih belum dapat digelar hingga sengketa di MK selesai. “Rapat pleno penetapan untuk Padang belum, tunggu sengketa di MK selesai,” ujar Dorri pada Rabu (8/1).

Dorri menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan rapat pleno bergantung pada putusan MK. Jika permohonan gugatan tidak dilanjutkan oleh MK, maka rapat pleno dapat dilakukan pada Februari 2025. Namun, jika gugatan diterima dan dilanjutkan ke proses pembuktian, rapat pleno kemungkinan baru bisa digelar pada Maret 2025.

Sengketa yang diajukan oleh paslon Hendri Septa-Hidayat mencakup keberatan terhadap hasil Pilkada 2024 di Kota Padang. Hingga putusan MK keluar, status penetapan Wako-Wawako Padang terpilih akan tetap tertunda.

“Bisa jadi bulan Februari jika permohonan yang bersangkutan tidak dilanjutkan MK. Atau bulan Maret ketika MK melanjutkan permohonan tersebut ke pembuktian,” tambah Dorri.

Proses ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota Padang, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (mbng)