Jika ada denda yang melebihi atau biaya-biaya yang tidak disepakati, nasabah dapat melaporkannya ke OJK dengan surat pembaca atau melalui media online agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti.
AdaKami juga dapat menawarkan pemutihan hutang setelah jangka waktu tertentu, namun ini perlu dikonfirmasi secara jelas dari pihak resmi, bukan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bisa menipu.
Hal terpenting dalam menghadapi masalah gagal bayar pinjaman online adalah tetap tenang, fokus pada solusi yang konstruktif, serta terus berdoa dan berusaha.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam menangani situasi yang dihadapi. (*)