PADANG – Berikut dalam artikel ini akan menceritakan pengalaman nasabah yang gagal bayar (galbay) di pinjaman online (pinjol) Adamodal.
Hal ini dikutip dari kanal Youtube Fintech ID. Ia juga menceritakan bagaimana pengalaman tersebut serta risiko yang akan dihadapi.
“Untuk teman-teman yang mungkin sedang panik atau resah mengenai masalah pinjaman online legal seperti ini, tidak perlu khawatir,” katanya pada awal video.
Informasi ini ia kumpulkan dari beberapa sumber yang mengulas kasus-kasus telat bayar lebih dari 1 tahun.
Namun, apakah risiko hanya terbatas pada 1 tahun? Bagaimana jika terlambat 1 bulan, 3 bulan, atau 4 bulan? Hal-hal apa yang mungkin terjadi? Apabila kita sudah mengetahui risiko selama 1 tahun, akan lebih menenangkan. Jadi, mari kita bahas.
Pertama-tama, aplikasi pinjaman online legal mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, termasuk soal bunga, penagihan, dan denda.
Dalam hal denda, sebagian besar pinjaman, termasuk yang tidak besar, tetap memberikan denda.
Di Indonesia, meskipun bukan pinjaman besar, tetapi jika legal dan terdaftar di OJK, mereka akan memberikan denda jika terlambat.
Namun, denda ini memiliki batas maksimal, sama seperti jumlah utang pokoknya. Artinya, utang kalian akan berlipat dua, tetapi dalam batas yang masuk akal.
“Masalah terbesar terkait penagihan adalah ketika kita pertama kali gagal bayar atau telat bayar di aplikasi tersebut,” ujar Fintech ID.
Penagihan akan mulai datang dalam bentuk telepon, pesan WhatsApp, email, dan sebagainya.
Hal ini bisa sangat mengganggu. Ini adalah risiko yang umum di aplikasi pinjaman online legal. Namun, tidak semua pinjol memiliki cara penagihan yang sama, ada yang terkesan kasar atau terlalu memaksa.