Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal, Kenali Bahaya Risikonya

Ilustrasi gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Foto: Istimewa)

PADANG – Tren populer dikalangan masyarakat Indonesia saat ini adalah Pinjaman Online, yang telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang dalam mendapatkan dana tunai sesuai kebutuhan mereka.

Hal ini didasar dengan Perusahaan riset Populix yang mengeluarkan riset terkait tren pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Diketahui pinjol ikut berkontribusi besar pada perekonomian RI, di mana total pembiayaannya mencapai Rp 52,7 miliar per Juni 2023 silam.

Tetapi seperti pinjaman tradisional, ada risiko yang perlu dipahami secara seksama, terutama jika ada niat untuk tidak melunasi utang.

Apa saja konsekuensi dari tidak membayar pinjol secara legal? Berdasarkan Topsatu.com, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

1. Kunjungan dari Penagih Utang

Tidak melunasi pinjaman berpotensi menarik perhatian dari Penagih Utang (Debt Collector). Biasanya, ada pemberitahuan awal melalui SMS, email, atau panggilan telepon.

Namun, jika tidak ada penyelesaian, tim penagih utang akan datang langsung ke alamat yang terdaftar.

2. Siklus Utang yang Berkelanjutan

Terjerat dalam siklus utang berulang, di mana pinjaman baru diambil untuk melunasi pinjaman lama, bisa menjadi masalah serius. Biaya dan bunga yang tinggi akan semakin sulit untuk melunasi utang.

3. Terdaftar dalam Daftar Hitam

Kegagalan melunasi pinjaman dapat mengakibatkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebabkan masuknya data pribadi ke dalam daftar hitam. Ini bisa menghambat kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

4. Tindakan Penagihan yang Intensif

Jika kewajiban melunasi pinjol diabaikan, perusahaan pemberi pinjaman bisa mengambil tindakan penagihan yang keras. Mereka akan secara persisten menghubungi melalui telepon, surat, atau email untuk mendesak pembayaran.

Inilah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi jika ada niat untuk tidak melunasi utang dari pinjol. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (*)