Payakumbuh – Motif pembunuhan di Kecamatan Situjuah, Limapuluh Kota terungkap. PT melakukan penganiayaan hingga melayangnya nyawa OC, lantaran mendapati istrinya berduaan dengan korban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Kamis (26/12) mengungkapkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Situjuh dipicu akibat PT tak dapat menahan emosi karena menemukan istrinya bersama dengan pria lain di dalam kamar.
Sontak hal tersebut membuat PT gelap mata serta langsung menganiaya korban dengan pukulan tangan secara bertubi-tubi, serta juga menggunakan botol parfum hingga menusuk korban dengan pecahan kaca lampu seign sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun. (r)