BUKITTINGGI-Enam orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba diamankan oleh Satres Narkoba polres Bukittinggi di dua lokasi berbeda dikawasan kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) sepanjang Selasa dan Rabu (24 ,25/7) kemaren.
Keenam orang yang diamankan itu masing masing berinisial, RT,(23),KP.(33) EM. (42), ER.(37) SY. (29) dan RI (27). Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupan berupa ganja kering, dan sabu.
Informasi yang diperoleh Singgalang menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering dilakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu kemudian melakukan penyidikan dan pada Selasa (24/7) sekitar pukul 20.54 Wib dilakukan penangkapan terhadap RT, dan dilakukan pengeledahan. Hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu ganja kering siap pakai .
Selanjutnya dari tersangka RT dilakukan pengembangan kepada Tersangka KP.(33) EM. (42), ER.(37) dan SY. (29). Sedang asyik lagi pesta sabu dan ganja di rumah ER di lantai dua. Dengan barang bukti satu paket ganja kering, rokok ganja siap hisap sabu dan alat hisap narkoba.
Dari pengembangan kelima tersangka itu 5 diperoleh informasi sebagai pemilik barang adalah RI. (27). Berdasarkna informasi itu Rabu (25/7) sekitar pukul 07.00 pagi petugas menangkap RI, kemudian petugas juga menemukan barang bukti berupa paket sedang narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta, SIK. Mengatakan hal tersebut diketahui dari informasi masyarakat setempat yang di duga banyak terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Dengan hal itu kami bersama Opsnal penyidikan den menangkap 6 enam orang secara berantai yang di duga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika Jenis Sabu dan ganja,” kata Pradipta.
Adapun dari barang bukti yang di temukan dari ke enam tersangka dua paket narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik bening, satu linting ganja kering campur tembakau, satu paket kecil ganja kering berbungkus plastik bening, dan satu Pirek.
“Saat ini ke enam tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Bukittinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun untuk pasal yang di kenakan Pasal 114 dan ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. (203)