Hukum  

Pengedar Ditangkap, Polres Dharmasraya Amankan Belasan Paket Sabu

Barang bukti diamankan polisi. (ist)

PULAU PUNJUNG– Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Dharmasraya berinisial GS (32) ditangkap polisi. Belasan paket sabu juga turut disita dari tangannya usai dilakukan penggeledahan, Kamis (1/4) dini hari.

Kapolres melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut sudah menjadi incaran petugas karena sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“GS sudah masuk dalam target operasi (TO) Operasi Antik Singgalang 2021 oleh Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya,” katanya.

Dikatakan, GS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Jorong Koto Diateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kab Dharmasraya.

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” terang Aiptu Aidil.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat keseluruhannya 4,77 gram. Kemudian 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah handphone android merk OPPO, 1 pak kecil plastik klip bening, serta uang kertas senilai Rp 200 ribu.

“Pelaku adalah sebagai bandar. Ia melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun,” ungkapnya.

Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap penangkapan GS untuk mengungkap jaringannya di Dharmasraya. “Sesuai instruksi bapak Kapolres agar memberantas peredaran narkotika di Dharmasraya,” tegasnya. (ron)