Hukum  

Pengedar Narkoba Bersenpi Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan, dan Wakapolres, Kompol Hendra Syamri memperlihatkan barang bukti. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Pengedar narkotika bersenjata api laras panjang beserta 13 peluru tajam aktif caliber 5,56 X 45 mm merk pindad nomor LOT 0491608807319 ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (18/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Sutarman (36) dan Harsoyo (61) ini diamankan di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat lantaran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Atas laporan tersebut Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan.

” Setelah mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan, Satuan Resnarkoba langsung menangkap tersangka.Tersangka pertama diciduk adalah Sutarman, dan didapati barang bukti berupa butiran kristal bening jenis sabu sebanyak 13 paket siap edar,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan, dan Wakapolres, Kompol Hendra Syamri dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidanan Narkotika, Senin (20/7).

Lanjut AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, berdasarkan interogasi dari Sutarman, barang haram tersebut ia dapatkan dari tangan Harsoyo. Atas pengakuan terangka pertama, Satuan Resnarkoba langsung bergerak menangkap Harsoyo ditempat penggilingan babi Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

” Dari tangan Harsoyo ini kami temukan benda- benda yang berhubungan dengan narkotika berupa satu set alat hisap sabu ( bong), plastik bening, dan timbangan digital merk QS.PASS warna silver. Kemudian senjata api laras panjang beserta peluru tajam aktif 13 butir,” terang kapolres.

Menurut kapolres, pengakuan pelaku, 13 paket narkoba jenis sabu ini bakal dijual seharga Rp100 ribu per paket kepada pengguna atau masyarakat. Barang haram ini mereka dapatkan dari wilayah jambi.

” Kemudian senjata api ini dibeli tersangka, Harsoyo dari laki- laki tidak dikenal yang mengaku dari Lampung, seharga Rp4,5 juta. Kemudian peluru ia dapat dari Anggota Bataliyon 121 Sumatera Utara, Medan tahun 2018 lalu sebanyak tiga kotak. Masing- masing kotak berisikan 20 butir amunisi, dan telah digunakan sehingga masih sisa 13 butir,” terang kapolres sembari menambahkan, pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia gunakan untuk berburu babi.

Kapolres menambahkan, selama tahun 2020 pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan barang bukti 30 gram dan 19 orang tersangka. Seluruhnya sudah diserahkan ke pengadilan, ada yang telah menjalani hukuman serta ada juga dalam proses sidang.

” Kasus dua orang yang diamankan ini terus kita dalami, termasuk peluru aktif ini. Karena pengakuan tersangka peluru itu ia dapatkan dari anaknya yang yang bertugas di Bataliyon 121 Medan,” pungkasnya. (roni)