PADANG – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap M (36), warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu-sabu, Minggu (16/10) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Syafruddin mengatakan ditangkapnya M berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang Sat Resnarkoba, bahwa di rumah tersangka di Nagari Gasan Gadangsering terjadi transaksi sabu.
Atas penyelidikan itu katanya, petugas berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal.
Setelah mendapatkan arahan dari Kasat Resnarkoba tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan melakukan pengintaian di sekitar rumah Pelaku.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, tim langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan didapati pelaku sedang tidur di dalam kamar.
Kemudian tim membangunkan pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar itu dan ditemukan tujuh paket sabu di dalam kotak balsem yang disembunyikan di bawah kursi.
Setelah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (503)