Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Payakumbuh

Ilustrasi.(ist)

PAYAKUMBUH – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua remaja yang diduga melakuakan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (6/6) sekira pukul 21.30 Wib.

Dilansir dari situs Humas Polres Payakumbuh, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengkonfirmasi, kedua tersangka berinisial AZ (21) dan RV (18) yang ditangkap saat menunggu calon pembeli narkotika di pinggiran jalan umum Kenagarian Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.

”Saat disergap dan digeledah, kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi ditemukan di tanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti,” ungkap Iptu Aiga.

Iptu Aiga menambahkan, penangkapan dua tersangka asal Piladang tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukanya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar.

Tak cukup sampai di situ polisi kemudian melakuakan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar.

Di sana polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tersangka Az mengakui semua barang bukti sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond (DPO) yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di salah satu Lapas Khusus Narkoba yang ada di Sumatera Barat.

Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga diturut diamankan polisi sebagai barang bukti. (108)