Hukum  

Pengedar Tuak di Padang Panjang Dijatuhi Hukuman Pidana

PADANG PANJANG – Pengadilan Negeri Padang Panjang menjatuhkan vonis 7 hari kurungan atau denda Rp500 ribu kepada “RT” pedagang miras di Silaing Bawah, Selasa, (10/11). “RT” memilih denda dari putusan pengadilan itu.

Satpol PP Kota Padang Panjang beberapa waktu lalu mengamankan 3 jerigen tuak di warung milik RT. Penggerebekan dipimpin oleh Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang Albert Dwitra melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra menyebutkan, penggrebekan warung penjual Tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran minuman jenis Tuak di Kota Padangpanjang.

“Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita menemukan 3 jerigen berisi Tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar,” sebut Herick Eka Putra.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantibun untuk segera melaporkannya ke Satpol PP. Apalagi, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kasi Penegakan Perda Idris SH, menyampaikan, pelaku telah melewati proses pemeriksaan lewat laporan saksi, pemeriksaan tersangka itu sendiri. ” setelah berkas perkara selesai kita langsung daftarkan ke pengadilan. Hari ini tersangka dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan memilih membayar denda,” katanya.

Kepada masyarakat, Idris berharap untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga Marwah Kota Padang Panjang. ” Sebagai Kota Serambi Mekah mari kita jaga kota kita ini, jangan ada lagi yang menjual minuman keras,” katanya. (rel)