Payakumbuh, Singgalang – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh, Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan melakukan razia pada sejumlah lokasi usaha dan kafe di kota itu.
Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia, harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 orang masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada harus membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh, yang juga sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Selasa (1/6), mengatakan, upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan. Selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB.
“Karena dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh masih berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26. Saat ini kita masih berada di zona oranye. Pak Walikota Riza Falepi, selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19,” ujarnya, yang juga didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin.
Menurutnya, saat melakukan razia yustisi itu, pihaknya selalu menghimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Sesuai dengan ketentuan Perda AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, menjaga jarak antar pengunjung.
“Selain itu, juga mewajibkan pengunjung memakai masker dan menyiapkan petugas khusus untuk penerapan prokes. Karena saat ini Kota Payakumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat,” tambahnya.
Selain itu, Devitra juga berpesan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes sesuai Perda, agar tetap mempertahankan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.
“Upaya memutus penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama seluruh pihak. Mari terus kita tingkatkan kesadaran bersama, agar dapat mematuhi protokol kesehatan 3M dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Selain itu juga menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” pungkasnya. (207)