Hukum  

Pengiriman Ganja Melalui BIM Digagalkan Petugas

Pengiriman ganja melalui BIM digagalkan petugas. (ist)
KETAPING – Petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan pengirim ganja lewat bandara itu, Senin (6/1/2020). Saat ini, barang haram tersebut telah diserahkan ke Polsek BIM.
Supervisor General Affairs Unit Human Resorces & General Affairs, Fendrik Sondra dalam keterangan persnya mengatakan, barang tersebut diamankan pada saat terdeteksi di mesin Xtray oleh petugas AVSEC Bandara Internasional Minangkabau.
“Barang tersebut satu kotak kardus berwarna coklat dan berisikan dua paket yang diduga ganja kering yang dililit lakban warna kuning,” terangnya.
Usai terdeteksi, AVSEC dan anggota Polsek BIM langsung melakukan pengecekan. Diketahui barang tersebut dikirim melalui ekspedisi di Padang .
Pihak AVSEC Bandara BIM akhirnya menyerahkan barang tersebut ke Polsek Kawasan Bandara Internasional melalui Kapolsek BIM IPTU Feri Yuzaldi, beserta anggota.
Seperti yang disampaikan Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), Yos Suwagiono pada kesempatan terpisah, kejadian ini sudah berulang kali. “Alhamdulillah selalu bisa dideteksi dan diamankan oleh petugas Avsec,” tegasnya. (yuni)