Riau  

Pengumuman THR Idulfitri 2025 Ditunda, Begini Kata Disnakertrans Riau

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah bagi pekerja.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang tengah melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini.

“Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum diterbitkan. Namun, jika mengacu pada aturan tahun lalu, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Boby, Sabtu (8/3/2025).

Terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih menyusun petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.

“Ada rencana untuk memberikan THR kepada pekerja informal, tetapi kami masih menunggu kepastian juknis dari Kemnaker,” jelasnya.

Sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa dipungut biaya.

“Posko ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Boby.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)