PADANG—Kemacetan parah akibat arus balik berdampak besar. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten memutuskan mengudurkan jadwal, mulai sekolah. Rencana awal 9 Mei digeser menjadi 12 Mei.
“Sekolah-sekolah di Sumatera Barat tidak usah latah pula ikut-ikutan mengundur jadwal masuk sekolah. Sesuai rencana awal saja,” kata H. Khairul Jasmi, Anggota Dewan Pendidikan Sumatera Barat, Jumat (6/5).
Diakui pada lebaran ini memang bersileweran di media sosial keluhan dan perdebatan tentang kemacetan parah di sebagian besar ruas jalan di Sumatera Barat pada masa lebaran. Kemanapun pergi berhadapan dengan kemacetan.
“Itu dominan hanya kemacetan pergi ke lokasi wisata. Kita perkirakan akan terurai habis Sabtu (7 Mei-red),” tukuk Khairul Jasmi.
Selain itu, kalaupun ada arus mudik di Sumatera Barat dominan hanyalah mudik lokal antar kabupaten/kota saja. Hanya dalam jumlah sedikit saja yang melaksanakan mudik ke luar provinsi. Diperkirakan mereka akan mampu kembali ke Sumatera Barat sebelum jadwal masuk sekolah.
“Jadi rasanya tidak cukup kuat alasan kita harus mengundur jadwal mulai sekolah pascalebaran,” kata KJ lagi, begitu ia biasa dipanggil.
Pada kesempatan yang sama Kj juga berharap sekolah dan Dinas Pendidikan se Sumatera Barat segera mengoptimalkan pembelajaran. Tak dapat dipungkiri, pembelajaran selama pandemi korona mengalami dampak yang cukup besar.
“Pandemi sudah berkurang. Saatnya kita Bersama berbenah guna membangun dunia Pendidikan kita,” harap Khairul Jasmi.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang. Habibullah yang dihubungi Minggu (8/5/2022) mengatakan tidak ada jadwal penundaan libur pasca Lebaran.
“Ya, tak ada penundaan libur pasca Lebaran. Aktivitas belajar mengajar di Padang akan dimulai besok Senin 9 Mei 2022,” katanya.
Semua guru juga tidak dibenarkan menambah libur, sebab kentuan kembali bekerja bagi ASN sudah dikeluarkan Kemenpan RI.
“Guru-guru juga tak dibenarkan menambah libur. Kecuali bagi yang berhalangan, seperti sakit misalnya. Jika ada yang libur tanpa alasan jelas, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari Kemenpan,” sambung Habibul. 107